Salin Artikel

Kasus Dugaan Perselingkuhan Pengacara dan Jaksa di Lampung Berujung Damai

Keduanya digerebek oleh pelapor (suami jaksa) dan polisi di salah satu hotel usai perayaan malam tahun baru.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra membenarkan adanya perdamaian antara pelapor (VB) dengan istrinya MN itu.

Made Agus mengatakan adanya perdamaian itu setelah Kejati Lampung memanggil VB dan MN (jaksa Kejari Pesawaran) untuk diperiksa.

"Kita sudah lakukan pemanggilan untuk diperiksa, dan ada kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Made Agus di Bandar Lampung, Selasa (3/1/2023).

Sebagai bentuk konkrit perdamaian antara suami istri berprofesi jaksa itu, VB selaku pelapor akan segera mencabut laporan perzinahan dan perselingkuhan itu di Mapolresta Bandar Lampung.

"Pelapor (VB) akan mencabut laporannya," kata Made Agus.

Sementara itu, Koordinator Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni menjelaskan perdamaian ini tercetus setelah dilakukan mediasi oleh Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto.

Dalam mediasi yang dilakukan pada Senin (2/1/2023) kemarin, keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan.

"Keduanya sepakat melanjutkan rumah tangga mereka dengan mempertimbangkan masa depan tiga orang anak mereka," kata Ahmad.


Diberitakan sebelumnya, seorang jaksa dan pengacara digerebek sedang berduaan di sebuah kamar pada malam pergantian tahun di Bandar Lampung.

Keduanya dilaporkan berselingkuh dan berzina oleh suami sang jaksa.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan dari laporan dugaan perselingkuhan tersebut.

Dennis mengatakan sang perempuan adalah oknum jaksa itu berinisial MN yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

Sedangkan sang laki-laki adalah seorang pengacara berinisial RM.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/03/151028478/kasus-dugaan-perselingkuhan-pengacara-dan-jaksa-di-lampung-berujung-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke