Salin Artikel

Fakta Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya Saat Malam Tahun Baru: Dituduh Curi Uang, Dilempar Botol Berisi Pertalite

KOMPAS.com - INF (13), santri Pondok Pesantren Al Berr, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), dibakar seniornya, MHM (16), pada malam jelang tahun baru, Sabtu (31/12/2022).

Sebelum kejadian, korban yang merupakan warga Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur itu dituduh telah mencuri sejumlah uang milik pelaku.

Akibat perbuatan keji pelaku, korban mengalami luka bakar di tubuhnya, termasuk di bagian punggung.

Kronologi kejadian

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan adanya peristiwa pembakaran tersebut.

Farouk mengatakan, kejadian bermula saat tersangka pelaku menuduh korban mencuri uangnya serta santri-santri lainnya.

Pelaku yang dalam kondisi marah itu pun lantas mendatangi korban yang tengah berada di kamar kemudian memarahinya.

Akan tetapi, pelaku tak hanya memarahi korban, dia pun melemparkan botol berisi BBM Pertalite ke arah tembok yang disandari korban.

"BBM jenis Pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban yang kebetulan duduk di dekat tembok itu," kata Farouk, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Pelaku kemudian menyalakan korek yang dibawanya. Tak lama berselang, api pun menyambar tubuh korban.

Melihat tubuh korban terbakar, santri lainnya bergegas memadamkan api dan membawa INF ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Korban langsung ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo," ujar Farouk.

Luka bakar serius

Farouk menyampaikan, korban yang mengalami luka bakar serius di tubuhnya, termasuk di bagian punggungnya.

"Luka bakar yang dialami korban di punggungnya," ucap Farouk.

Dia menambahkan, korban pun saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. Kami juga sudah mengamankan barang bukti selain tersangka," jelasnya.

Pelaku telah ditangkap polisi

Farouk melanjutkan, pihaknya pun telah berhasil meringkus MHM sebagai tersangka pelaku pembakaran tersebut.

"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," jelasnya.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber: Kompas.com (Editor: Pythag Kurniati), Tribunnews

https://regional.kompas.com/read/2023/01/02/173605478/fakta-santri-di-pasuruan-dibakar-seniornya-saat-malam-tahun-baru-dituduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke