Salin Artikel

Mulut Dibekap, Marbot Masjid di Palembang Cabuli Bocah 10 Tahun

PALEMBANG, KOMPAS.com - Unit 4 Subdit 4 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, menangkap seorang marbot masjid, TG (70). Ia mencabuli bocah perempuan berumur 10 tahun.

Akibat perbuatannya tersebut, TG kini mendekam di sel tahanan usai dilaporkan orangtua korban.

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku, TG telah mencabuli korban inisial B selama 5 kali.

Mulanya, korban yang hendak belajar mengaji di masjid kawasan Kecamatan Sukarami palembang dipanggil oleh pelaku. Kemudian, TG pun memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar mandi masjid.

“Semula tersangka membujuk korban akan diberikan uang jika mau masuk ke WC, saat korban masuk pelaku mencabulinya,” tutur Tri, Senin (2/1/2023).

Tri menjelaskan, usai aksi pertamanya dianggap berhasil, TG kembali mengulangi perbuatannya sebanyak 5 kali. Akan tetapi, korban B pun menolak dan berupaya berteriak minta tolong.

“Mulut korban dibekap oleh pelaku dan dibawa masuk ke WC, setelah kejadian korban akhirnya mengadu ke orangtuanya sehingga pelaku ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan TG, ia nekat melakukan aksi tersebut karena hasrat seksualnya selama ini tak tersalurkan semenjak berpisah dengan istri beberapa tahun lalu.

Selama itu, ia tinggal dan membantu di masjid di Kecamatan Sukarami.

“Istri saya pulang ke Jawa, anak-anak juga ikut. Saya jadi kesepian. Saya khilaf lihat anak itu,” ujar TG.

Atas perbuatannya, TG dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 76 dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/02/104924278/mulut-dibekap-marbot-masjid-di-palembang-cabuli-bocah-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke