Salin Artikel

Bantah Tudingan Nikita Mirzani, Kejari Serang Sebut Tak Terima Suap dari Dito Mahendra: Tidak Benar dan Tidak Berdasar

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, membantah tudingan Nikita Mirzani yang menyebut pihaknya telah menerima suap dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis berjuluk Nyai tersebut.

Plh Kajari Serang, Era Indah Soraya mengaku, jaksa yang menangani kasus tersebut tak pernah menerima apa pun dari pihak pelapor, Dito Mahendra.

"Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," kata Era, di Kejari Serang, Jumat (30/12/2022), dikutip dari TribunBanten.com, Sabtu (31/12/2022).

Dia mengungkapkan, Kejari Banten juga telah mengecek kebenaran tudingan tersebut dengan melakukan pendalaman terhadap Sumber Daya Organisasi (SDO).

Era pun memastikan, pihak jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah bekerja secara optimal dan profesional.

"Penuntut umum telah bekerja secara profesional, tidak pernah menerima sesuatu apa pun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM pada saat persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyebut adanya aliran dana yang masuk ke kantong oknum jaksa yang menangani kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya," ujar Nikita Mirzani kepada Ketua Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Nikita mengaku, informasi mengenai hal itu diterimanya dari pegawai Kejari Serang. Bahkan, Nikita mengatakan, orang yang memberikan informasi itu siap menjadi saksi meski harus kehilangan jabatannya.

"Itu berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri dan beliau mau untuk menjadi saksi bahkan beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/31/143640678/bantah-tudingan-nikita-mirzani-kejari-serang-sebut-tak-terima-suap-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke