Salin Artikel

Kalah Main Judi, Bendahara Desa di Lombok Utara Selipkan Uang Palsu dalam Dana BLT

KOMPAS.com - Seorang Bendahara Desa berinisial YJP (31) nekat menyelipkan yang palsu di antara uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan dibagikan ke warga.

Motif Bendahara Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi ini karena kalah berjudi pakai uang Dana Desa (DD).

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengungkap, YJP ternyata bermain judi menggunakan uang dana desa hingga terjerat utang karena kalah.

Terdesak dengan utang judi itu, YJP pun nekat mengganti uang BLT yang terpakai dengan uang palsu yang diproduksinya sendiri.

"Pengakuan pelaku ini membuat uang palsu karena utang telah kalah main Judi," kata Sukadana melalui sambungan telepon.

Meskipun produksi sendiri, YJP bukan spesialis pembuat uang palsu, namun karena murni terdesak uang anggaran Dana Desa (DD) yang telah dipakainya untuk main Judi.

"Dia memang terdesak karena sudah mengambil uang DD Itu duluan, dihabiskan untuk main judi, karena saking bingung untuk menggantikan jadi dia membuat uang palsu," kata Sukadana.

Sukadana menambahkan, uang palsu yang dibuat pelaku sangat mudah dikenali dari ciri fisik kertas yang digunakan.

"Pengakuan dia pelaku dia belajar dari Youtube sebentar. Memang dia bukan spesialis karena terdesak utang tadi jadi dia ngambil jalan pintas," tegas Sukadana.

Modus pelaku

Sebelumnya diberitakan, modus pelaku menyelipkan uang palsu di antara uang asli yang diperuntukkan untuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) di desa itu.

"Jadi ada oknum desa melakukan pemalsuan rupiah, termasuk tindak pidana uang palsu. Jadi modusnya saat mengambil uang di Bank untuk dana BLT masyarakat, kesempatan tersebut digunakan untuk menyelipkan uang palsu yang sudah di print," kata Wayan, Jumat (30/12/2022).

Setelah itu, pelaku membuat uang palsu menggunakan kertas hvs dengan pecahan Rp 100 ribu, dan mencetaknya di printer fasilitas kantor desa saat keadaan sepi.

Lanjut Kapolres, Perilaku YJP terbongkar saat staf desa lainnya memilah uang-uang tersebut untuk dibagikan me masyarakat.

"Pada saat dipilah-pilah uannya oleh pegawai desa yang lain, ada hal mencurigakan terhadap uang itu, kemudian setelah dicek di kantor Bank NTB, kita dapat informasi uang tersebut memang palsu," kata Wayan.

Setelah dilakukan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah ke pada pelaku, karena pelaku yang saat itu mengambil uang Dana Desa (DD).

Pada Selasa (28/11/2022) pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya. Adapun setelah dilakukan interogasi pelaku membuat sebanyak 9.500.000 uang palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/31/095419378/kalah-main-judi-bendahara-desa-di-lombok-utara-selipkan-uang-palsu-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke