Salin Artikel

Kasus Nikita Mirzani Dinilai Aneh, Pengacaranya Bakal Laporkan Oknum yang "Bermain"

KOMPAS.com - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan oknum-oknum yang diduga "bermain" dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat perempuan yang kerap disapa Nyai tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya berencana melaporkan oknum-oknum tersebut pada tahun 2023.

"Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya, bukan sekarang, tapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu, ini yang terpenting," kata Fahmi, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).

Menurut Fahmi, kasus yang menjerat kliennya itu tak wajar sejak awal. Oleh sebab itu, dia berjanji akan membongkar kejanggalan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

"Biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," ujar Fahmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya.

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis (29/12/2022).

Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022).

Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.

"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/30/142933178/kasus-nikita-mirzani-dinilai-aneh-pengacaranya-bakal-laporkan-oknum-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke