Salin Artikel

Resmi Keluar dari Rutan Serang, Nikita Mirzani Sebut Kangen Anak

SERANG, KOMPAS.com - Akhirnya Nikita Mirzani keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).

Nikita keluar dari pintu utama Rutan Serang pada pukul 18.30 WIB didampingi sahabatnya Fitri Salhuteru dan pengacaranya Fahmi Bachmid.

Saat keluar Nikita memberikan senyuman lebar kepada sejumlah fans dan awak media yang menunggu di depan pintu Rutan Serang.

Sebelum pulang ke rumah dan bertemu anak-anaknya, Nikita terlebih dahulu mampir ke kantor Ormas Pemuda Pancasila Banten di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.

Kangen Anak

Kepada awak media, Nikita mengaku sangat senang karena dapat berkumpul kembali dengan keluarga dan anak-anaknya setelah berpisah selama hampir tiga bulan.

"Kalau senang pasti senang karena akhirnya bisa kembali lagi ke rumah. Ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 Minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang, atas atau atas kesalahan apa juga bingung gitu kan? Tapi ya udah ikutin aja alurnya sampai hari ini akhirnya," ujar Nikita.

Nikita pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang telah memutuskan bahwa penuntutan perkara yang menjeratnya dianggap tidak sah.

"Aku juga mau ngucapin. Terima kasih banyak sama bapak hakim, ternyata masih ada hakim yang jujur," kata Nikita.

Meski begitu, Nikita mengaku masih tidak percaya dapat keluar dari Rutan Serang. Sebab, perkiraan hanya ditangguhkan saja karena sakit yang dideritanya.

"Aku udah speechless karena di luar ekspektasi ya, yang aku tau cuma mudah-mudahan ditangguhkan gitu, karena harus operasi malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," tandas Nikita.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/215626078/resmi-keluar-dari-rutan-serang-nikita-mirzani-sebut-kangen-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke