Salin Artikel

Curi Emas Lansia di Sulbar Pakai Modus Hipnotis, Pelaku Bisa Beli Kebun Cengkih hingga Biayai Pacar

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan keempat pelaku yang ditangkap ialah Ramli (42), Anas (39), Manudding alias Chaco (30), dan Basri (47).

Ramli dan Anas kata Syamsu merupakan pelaku utama. Dia mengatakan Ramli merupakan orang yang mencetuskan ide kejahatan ini. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Majene, Senin (26/12/2022).

"Ramli mengakui dialah yang memiliki ide untuk melakukan tindak pidana ini, mengumpulkan rekan dan turun langsung melakukan penipuan dengan modus hipnotis," kata Syamsu Ridwan kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Dalam menjalankan aksinya, Ramli dan Anas mengincar emas para lansia yang berada di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Polman, hingga Majene.

Keduanya menggunakan dua jenis motor saat mendatangi rumah korbannya. Ketika bertemu korban, Ramli dan Anas menawarkan pengobatan secara spiritual. Lalu pelaku menunggu korban lengah dan kemudian membawa kabur perhiasan emasnya.

"Dari pengakuan pelaku, aksinya ini sudah 19 kali dilakukan, dengan 8 kali di Mamuju, 3 kali di Mamuju Tengah, dan masing-masing 4 kali di Majene dan Polman," ujar Syamsu.

Ramli dan Anas dibantu Chaco saat menjual emas curiannya tersebut. Polisi menangkap Chaco di Kabupaten Polman bersama dengan Basri, pemilik toko emas di Kabupaten Pinrang yang membeli emas curian itu.

"Dari pengakuan Basri, sudah lima kali dia membeli emas-emas itu," ujar Syamsu.

Syamsu mengatakan Ramli menggunakan uang hasil penjualan emas itu untuk membeli lahan perkebunan cengkeh serta membangun sebuah rumah di Kabupaten Majene.

Ramli juga membeli sebuah motor dan membayar kredit cicilan mobil avanzanya.

"Selain itu dia juga menggunakan uangnya untuk berfoya-foya dan membiayai pacarnya dengan transfer Rp 3 juta per bulan," tandas Syamsu.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/145416678/curi-emas-lansia-di-sulbar-pakai-modus-hipnotis-pelaku-bisa-beli-kebun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke