Salin Artikel

Nikita Mirzani Dibebaskan dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

KOMPAS.com - Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya.

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis (29/12/2022).

Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022).

Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.

"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Dilansir dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022), Nikita tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Selain itu, di lehernya pun masih terpasang gips akibat sakit dideritanya.

Sambil didampingi pihak Kejaksaan Negeri Serang saat menuju mobil tahanan, perempuan yang akrab disapa Nyai itu tersenyum dan menyapa para pengunjung Rutan Kelas IIB Serang.

"Hai," kata Nikita sambil melambai-lambaikan tangannya.

Nikita mengatakan, saat ini kondisinya baik dan dia pun mengaku siap mengikuti agenda persidangan.

"Halo, baik. Iya dong, siap," ujar Nikita.

Bertemu Dito Mahendra

Agenda sidang kali ini rencananya adalah mendengarkan keterangan Dito Mahendra sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.

Jika Dito hadir dalam sidang kali ini, untuk pertama kalinya Nikita akan bertemu dengan pihak pelapornya tersebut.

Sebelumnya, Dito Mahendra tiga kali mangkir dari persidangan dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Doanya semoga sidang hari ini cepat selesai. Dito Mahendra bisa dihadirkan sesuai perjanjiannya, dijemput paksa," ucap Nikita.

"Ya kalau tidak, kita lihat lagi kelanjutannya apa yang akan dibicarakan oleh Bapak Hakim yang Mulia," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/140100078/nikita-mirzani-dibebaskan-dari-kasus-pencemaran-nama-baik-dito-mahendra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke