Salin Artikel

Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Brigpol Yos Sudarso Dipecat dari Polri

Brigpol Yos Sudarso dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur pada minggu malam (10/7/2022).

Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan surat keputusan bernomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022.

"Isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Karena terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.1/2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam siaran persnya, Kamis (29/12/2022).

Dia mengatakan kasus asusila terhadap anak di bawah umur sejak lama telah menjadi perhatian serius Kapolda Gorontalo. Menurutnya, Kapolda telah meminta agar kasus ini diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat.

Adanya keputusan PTDH ini status Yos Sudarso kata Wahyu bukan lagi anggota Polri.

“Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri,” jelas Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/094339878/cabuli-3-anak-di-bawah-umur-brigpol-yos-sudarso-dipecat-dari-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke