Salin Artikel

Sahabat Pelaku Jadi Tersangka Baru Kasus Mayat Gadis dalam Karung yang Dibakar Kekasihnya di Nunukan

Diketahui, jenazah korban ditemukan membusuk di lahan kosong setelah dibakar kekasihnya, MA (26), pada Jumat (16/12/2022) lalu.

Tersangka baru tersebut bernama UD (25). UD adalah seorang pemukat rumput laut, dan merupakan sahabat kental MA.

"UD si tersangka baru ini sebelumnya tahu kalau pelaku akan membunuh korban. Dia bahkan melihat korban dicekik dan dibanting. Namun tidak ada pencegahan yang dilakukan, malah dia pergi setelah melihat korban diseret pelaku ke belakang bangunan kosong di TKP pembunuhan saat itu,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Rabu (28/12/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Awalnya, pelaku menghubungi UD agar menjemput korban saat pulang kerja.

Pelaku mengatakan bahwa korban sama sekali tidak mau lagi berjumpa dengannya. Melalui sambungan telepon, pelaku juga sempat mengatakan hendak membunuh korban.

Meski tahu rencana keji tersebut, UD justru membantu melancarkan rencana pelaku untuk menghabisi korban.

‘’UD menyanggupi menjemput korban dan merayunya agar mau diantar pulang. UD juga sempat mengantarkan korban mengembalikan sejumlah gerabah dan wadah-wadah makanan dari warung ke rumah bos korban,’’ lanjut Lusgi.

Saat korban masuk rumah majikannya untuk mengembalikan tempat-tempat makanan yang sudah dicuci, UD menghubungi pelaku. UD mengabarkan akan segera membawa korban ke lokasi yang disepakati keduanya.

‘’Tiba tiba muncul pelaku yang langsung mencekik korban sampai terjatuh dari motor. Ayam bakar, buras, yang biasanya dibawa pulang korban untuk keluarganya, berantakan di lokasi itu,’’ kata Lusgi lagi.

UD pun hanya diam saat menyaksikan korban dianiaya sedemikian rupa oleh pelaku. UD tak menghentikan aksi pemukulan tersebut. UD malah memilih pergi menjauh dari lokasi tersebut.

‘’UD ini masuk dalam circle tindak pembunuhan berencana pelaku. Perbuatannya membuktikan ia juga menginginkan hilangnya nyawa korban. Kita jerat UD dengan pasal 340 Juncto Pasal 56 KUHP,’’ tegas Lusgi.

Sebagaimana dijelaskan Lusgi, motif pembunuhan terjadi karena pelaku merasa sakit hati, lantaran korban hendak memutuskan ikatan cinta dengannya. Korban juga bersikeras tidak mau kembali melanjutkan jalinan asmara keduanya, meski pelaku berjanji akan menikahi korban.

Tak terima dengan sikap gadis yang dicintainya, pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia.

Jenazah malang tersebut diseret ke rawa-rawa, untuk disembunyikan. Pelaku lalu pergi membeli karung, dan kembali ke TKP untuk membungkus jasad korban.

Barulah keesokan harinya, Rabu (14/12/2022) malam, pelaku mengambil jasad korban. Kemudian menaikkan jasad tersebut di bagian tengah motor matik miliknya.

Pelaku membawa karung berisi mayat kekasihnya itu ke lahan kosong yang cukup jauh dari TKP atau sekitar 100 meter dari APMS Cahaya Makarenu, Nunukan Selatan.

Di tengah perjalanan, pelaku juga sempat berhenti membeli bensin.

‘’Korban dibawa dengan cara bagian kepala dijepit dengan lututnya. Bahkan saat membeli bensin, karung berisi mayat ada di motornya. Ia beli bensin seliter. Setengah botol ia tuangkan di motornya, setengahnya untuk membakar mayat kekasihnya,’’kata Lusgi lagi.

Mayat Sumira, akhirnya ditemukan Wandi, pada Jumat (16/12/2022) malam, oleh warga setempat yang tengah berburu burung punai.

Bau busuk yang menyengat, membuat Wandi mencari sumbernya. Ini menjadi awal terbongkarnya kasus ini. Saat itu, tidak ada satu pun masyarakat sekitar yang kenal dengan korban.

Seluruh Bhabinkamtibmas diminta memastikan tidak ada orang hilang di wilayah tugasnya. Langkah inipun membuahkan hasil.

Ternyata ada sepasang suami istri warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur, melaporkan kehilangan anak perempuannya yang bernama Sumira sejak Selasa (13/12/2022). Polisi meminta kedua orangtua korban untuk melihat langsung mayat yang hangus terbakar tersebut.

Meski wajahnya melepuh dan sulit dikenali, kedua orangtuanya mengenalnya melalui gelang perut yang terbuat dari benang, yang selalu dikenakan korban.

Setelah memastikan identitas korban, polisi melanjutkan pencarian pelaku. Dari sejumlah saksi, diketahui bahwa korban terakhir kali dijemput oleh MA, yang merupakan pacar korban.

MA pun diamankan saat bersembunyi di Jalan KH Agus Salim. Polisi memberikan tindakan terukur karena MA mencoba melarikan diri.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, botol Aqua yang digunakan untuk wadah bensin, sepasang sepatu, daster, pakaian dalam korban, sisa karung yang terbakar, serta gelang perut yang terbuat dari benang.

Pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/28/203033478/sahabat-pelaku-jadi-tersangka-baru-kasus-mayat-gadis-dalam-karung-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke