Salin Artikel

Jual Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pengamat: Niatnya Menyehatkan tapi Ujungnya Mematikan Usaha Kecil

KOMPAS.com - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan di warung. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (23/12/2022).

Rencana pelarangan penjualan rokok eceran itu pun lantas disambut pro dan kontra dari masyarakat.

Pengamat Sosial dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), RA Garlika Martanegara menilai, kebijakan itu tak akan berjalan dan justru akan menimbulkan masalah baru.

"Ini sebetulnya ada dua sisi, satu sisi ingin mengikuti negara maju, pajaknya tinggi dan tidak ada rokok ketengan. Contohnya, di Singapura itu kan tidak ada (rokok eceran)," kata Garlika, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (27/12/2022).

"Cuma permasalahanya ini kan income orangnya berbeda antara kita (Indonesia) dan Singapura," lanjutnya.

Garlika kemudian membandingkannya dengan Bangladesh, negara yang masih menjual rokok eceran.

"Jadi, pada intinya bisa dilihat, penjualan rokok ketengan terbanyak itu di negara-negara yang masih minus lah," ujar Garlika.

Dia mengatakan, aturan ini tidak akan berjalan mulus dan berpotensi banyak terjadi pelanggaran jika benar-benar diterapkan.

Pasalnya, dia menjelaskan, pengawasan akan menjadi tantangan terberat untuk memastikan aturan itu berjalan dengan baik.

"Misalnya saya beli rokok banyak, kemudian saya datang ke pangkalan ojek menjual rokok itu secara ketengan, bisa saja pelanggarannya seperti itu," ucap Garlika.

"Apa iya setiap ada orang nongkrong para penegak hukum akan mendatangi dan tanya rokoknya dapat dari mana? Jadi saya yakin aturan ini tidak akan berjalan mulus," imbuhnya.

Selain itu, dia menambahkan, aturan ini juga akan mematikan usaha kecil, seperti pedagang asongan. Konsumen rokok terbesar juga sampai saat ini adalah kalangan dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

"Menurut saya, lebih arif dan bijak kalau (aturan) ini ditinjau kembali. (Harga rokok) Dinaikkan silakan, tapi rokok ketengan jangan dilarang, karena itu akan mematikan usaha kecil," paparnya.

"Niatnya ingin menyehatkan tapi ujungnya malah mematikan usaha kecil, saya yakin ini tidak akan berhasil," tuturnya.

Dia menyarankan, pemerintah mendukung produk rokok UMKM atau komunitas, seperti rokok herbal buatan pesantren atau koperasi.

"Selama ini dipersilakan, artinya tidak tidak dibatasi peredarannya, sebetulnya tidak masalah, malah bisa memajukan UMKM. Otomatis kuli bangunan, tukang becak, yang biasa beli rokok ketengan, mungkin akan beralih ke produk UKM ini," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/27/211549078/jual-rokok-eceran-bakal-dilarang-pengamat-niatnya-menyehatkan-tapi-ujungnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke