Salin Artikel

Bermasalah dengan Istri, Kakek di Kutim Tega Cabuli dan Bunuh Cucu

Korban yang ditemukan dengan hanya mengenakan baju tanpa celana, diduga diperkosa lalu dibunuh dan dibuang di lokasi tersebut. Dugaan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi.

Polisi langsung menyelidiki keganjilan dari temuan mayat tersebut. Dari keterangan saksi serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, polisi mengantongi identitas orang yang diduga sebagai pelaku.

Tak sampai lima jam, polisi langsung meringkus AP (48).

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah ada warga yang mengaku kehilangan keponakan.

“Setelah dicek ternyata memang benar mayat yang ditemukan tersebut adalah keponakannya. Dari sana langsung kita peroleh keterangan dari keluarga korban. Ternyata korban terakhir dijemput oleh tersangka kemudian dibawa oleh tersangka,” ujar Jata dalam press rilis pada Senin (26/12/2022).

Dari keterangan paman korban, polisi lantas menangkap AP saat hendak melarikan diri menuju Sangatta.

“Tersangka kita tangkap pada saat itu dia mau kabur dengan cara menumpang kendaraan ke Sangatta,” tuturnya.

Pelaku rupanya kakek korban yang tinggal satu rumah.

Menurut Jata, dari keterangan AP kepada polisi, sebelum membunuh korban ia baru saja menenggak minuman keras (miras) kemudian pulang ke rumah.

Lalu, pelaku bertemu korban dan mengajaknya untuk pergi bersama dengan alasan ingin mengantarkan motor ke rumah temannya. Namun rupanya korban dibawa ke semak-semak dan dicabuli oleh pelaku.

“Karena ada perlawanan dari korban akhirnya tersangka ini panik lalu terjadilah pembunuhan dengan cara dicekik. Setelah meninggal akhirnya dibuang ke danau kemudian tenggelam, paginya ditemukan mengapung,” bebernya.

Kepada polisi, AP mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran kesal dengan istri yang tidak mau melayaninya lagi.

Saat itu korban pun menjadi sasaran nafsu birahinya. Namun karena panik lantaran korban melawan, ia pun mencekiknya hingga tewas.

Pelaku pun dijerat Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 E dan atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebsar Rp200 juta. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/26/233442778/bermasalah-dengan-istri-kakek-di-kutim-tega-cabuli-dan-bunuh-cucu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke