Salin Artikel

Syarat "Second Home Visa", WNA Harus Tunjukan Dana Rp 2 Miliar atau Dipulangkan

Pemberlakuan second home visa ini dapat membantu Warga Negara Asing (WNA) untuk mengembangkan bisnis dan investasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu menyebutkan, WNA pemegang second home visa harus menunjukkan kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti kategori mewah. Jika tidak akan dipulangkan dari Bali.

"Persyaratan second home visa, harus memiliki dana ekuivalen sebesar Rp 2 miliar, atau bukti kepemilikan properti mewah. Ini bersifat opsional," ujar Anggiat, Senin (26/12/2022) di Kota Denpasar.

Menurut Anggiat, pihak keimigrasian memberikan waktu selama 90 hari kepada WNA pemegang second home visa tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan dana Rp 2 miliar dengan surat bank atau bukti kepemilikan properti mewah.

"Jika gagal menunjukkan bukti kepemilikan uang Rp 2 miliar ataupun kepemilikan properti mewah, maka akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa dipulangkan," imbuh Anggiat.

Menurutnya, minimal Rp 2 miliar tersebut bukan disetorkan ke negara atau ke kantor pemerintah.

Uang tersebut tetap dipegang oleh WNA pemegang second home visa dan tidak boleh dipakai selama ia berada di Indonesia.

"Uang tidak disetorkan ke negera dan tetap dipegang WNA dam tidak bisa diutak-atik. Namun kami ada mekanisme dengan bank, uang itu bisa digunakan negara untuk kelangsungan hidupnya jika yang bersangkutan tidak jadi pengusaha," sebut Anggiat.

Pemberlakuan second home visa di Indonesia ini bertujuan memberikan kesempatan bagi orang asing masuk ke Indonesia dan berinvestasi. Dengan second home visa ini memungkinkan WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

"Namun begitu dia masuk Indonesia tidak wajib bekerja atau berinvestasi, silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil berpikir," jelas Anggiat.

"Karena itu kami membutuhkan bukti kepemilikan dana yang besar supaya nanti WNA itu berlama-lama, jangan tidak ada uangnya untuk keberlangsungan hidup di Indonesia," tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/26/182610278/syarat-second-home-visa-wna-harus-tunjukan-dana-rp-2-miliar-atau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke