Salin Artikel

Mayat Ibu dan Bayi yang Ditemukan di Riau Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Masih Remaja

Kedua korban, yakni Arita (45) dan bayinya berusia sembilan bulan, Rizky Arma Farhan, ternyata tewas dibunuh. Polisi pun telah menangkap kedua pelaku yang masih remaja.

"Dua orang pelaku pembunuhan yang kami amankan, berinisial F (15) dan NA (17). Mereka masih di bawah umur," ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022) malam.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Pematang Jaya. Pelaku F berstatus putus sekolah, sementara NA bekerja sebagai petani.

Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat, pada Jumat (23/12/2022), dua hari setelah penemuan mayat ibu dan anak itu.

"Pelaku F kami tangkap saat berada di lapangan futsal, sedangkan pelaku NA ditangkap di rumahnya," jelas Bachtiar.

Kepada polisi, F dan NA mengakui telah membunuh kedua korban. F menghabisi nyawa korban menggunakan benda tumpul.

"Korban dibunuh di belakang rumahnya. Pelaku memukul kepala korban pakai shockbreaker motor satu kali, dan memukul bagian leher satu kali," kata Bachtiar.

Akibat pukulan itu, korban terkapar di tanah dengan kepala berdarah. Lalu, F mengikat leher korban dengan karet ban.

Setelah itu, F membersihkan darah di kepala korban dengan air menghunakan ember.

"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak di samping rumah korban," kata Bachtiar.

Sementara NA, kata Bachtiar, membekap mulut bayi korban hingga tewas.

"Kemudian memasukan mayat bayi ke dalam karung yang sudah disediakan oleh pelaku F sebelumnya di rumahnya. Mayat bayi tersebut dibuang oleh pelaku tak jauh dari mayat ibunya," sebut Bachtiar.


Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, besi shockbreaker motor, cangkul, ember, pakaian, karung, anting emas, dan sebuah ponsel.

Bachtiar menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 10 tahun penjara," kata Bachtiar.

Sebelumnya, warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dihebohkan dengan penemuan mayat ibu dan bayinya.

Kedua korban ditemukan tewas secara tak wajar, Rabu (21/12/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/25/060500678/mayat-ibu-dan-bayi-yang-ditemukan-di-riau-ternyata-korban-pembunuhan-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke