Salin Artikel

Mangkrak Hampir 19 Tahun, Belasan Pekerja Rumah Tangga di Semarang Desak Pengesahan UU Perlindungan PRT

Belasan PRT di Semarang, memakai kain jarik dan mengikat serbet di kepalanya, mendatangi kantor DPRD Jateng untuk menyampaikan desakan tersebut.

“Kami meminta dukungan anggota dewan dan mendesak pimpinan DPR RI supaya membahas RUU PRT ini menjadi RUU yang segera disahkan,” tegas Ketua Serikat PRT Merdeka, Nur Khasanah kepada Kompas.com.

Aksi serentak para perempuan PRT di delapan kota bertajuk Payung Duka Seribu PRT. Mereka membuka payung hitam bertuliskan “Sahkan RUU PRT”di depan Gedung DPRD masing-masing daerah.

Selain di Semarang, aksi Rabuan ini digelar di Jakarta, Malang, Surabaya, Tangerang Selatan, DI Yogyakarta, Medan dan Makassar. Semuanya memiliki keresahan yang sama sebagai PRT dan mendorong pengesahan RUU PPRT itu.

“Saat ini progresnya masih di meja pimpinan DPR RI dan sudah 2.5 tahun ini tidak dibahas sama sekali. Di akhir tahun ini kita mendesak pimpinan DPR RI segera mengagendakan pembahasan dan menjadi RUU inisiatif DPR RI,” jelasnya.

UU PPRT ini menjadi penting mengingat kondisi PRT yang masih belum diakui sebagai pekerja. Kemudian kerentanan PRT terhadap kekerasan dan tak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi mereka.

Belum lama ini SK, PRT asal Pemalang mengalami penganiayaan saat bekerja di Jakarta. Kini kesehatan SK dalam kondisi memprihatinkan dengan luka disekujur tubuhnya dan harus dirawat di rumah sakit.

Lebih lanjut, menurut data ILO 2015, Jateng memiliki jumlah PRT terbanyak di Pulau Jawa setelah Jawa Barat dan Jawa Timur, yakni sekitar 630.000 orang.

Sejauh ini, pihaknya masih harus memperjuangkan jaminan sosial sendiri. JALA PRT bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Gambir. Nur mendorong para pemberi kerja (majikan) mendaftarkan PRT-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga saat terjadi kecelakaan, pemberi kerja juga tidak pusing membiayai,” imbuhnya.

Dalam aksi tersebut, anggota dewan Sucipto dan Budi Tjahyono menemui belasan PRT dan berjanji akan menyampaikan desakan tersebut ke DPR RI.

Untuk diketahui, RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004. Akan tetapi, meski telah masuk Prolegnas, proses pembahasannya terhambat selama 2,5 tahun terakhir di meja DPR RI.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/21/155541778/mangkrak-hampir-19-tahun-belasan-pekerja-rumah-tangga-di-semarang-desak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke