Salin Artikel

Tak Bayar Pajak, 4 Tempat Karaoke di Kabupaten Semarang Ditutup Satpol PP

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, diperlukan langkah tegas agar pengelola tempat hiburan taat aturan.

"Ketaatan tersebut salah satunya ditunjukan dengan melakukan pembayaran pajak sesuai aturan. Jadi, kalau tidak membayar, petugas penegak perda harus bertindak tegas," ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Bondan mengatakan, kawasan Bandungan yang menjadi tujuan wisata, banyak tempat hiburan karaoke.

"Setelah pandemi Covid-19, kunjungan ke tempat karaoke sudah pulih kembali, perekonomian mulai menggeliat," ungkapnya.

"Jadi kalau Covid-19 masih dijadikan alasan itu tidak tepat. Tempat karaoke yang lain bisa tertib membayar pajak, kenapa yang empat ini tidak? Saat Covid-19, juga sudah ada kebijakan keringanan, jadi semua harus taat aturan," kata Bondan.

"Ini kan berarti dua tahun lebih tidak membayar. Kalau begini, selain dari pengelola tempat karaokenya, dari petugas penarik pajak juga perlu dievaluasi. Karena kita semua bergerak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," paparnya.

Dijelaskan Bondan, setelah ada tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Semarang tersebut, tiga pengelola tempat karaoke menyatakan bersedia melakukan pembayaran pajak.

"Tinggal satu yang belum jelas. Tapi ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pengelola tempat hiburan, wisata, dan restoran, ada aturan yang harus ditaati. Kalau tidak taat, ada konsekuensinya," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/21/140814678/tak-bayar-pajak-4-tempat-karaoke-di-kabupaten-semarang-ditutup-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke