Salin Artikel

"Ground Breaking" Kereta Gantung Rinjani Ditolak karena Belum Ada Amdal, Dinas Perizinan: Itu Bukan Masalah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Muhammad Rum menyebutkan, tidak ada masalah apabila kegiatan peletakan batu pertama kereta gantung Rinjani dilakukan meski belum ada Amdal.

Menurut Rum, peletakan batu pertama hanya sekadar penanda. Sedangkan pembangunan akan dimulai pada bulan Maret 2023, menyusul proses kajian Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Apa yang salah coba? toh dia akan melakukan pembangunan setelah Amdal ada nantinya. Kan syarat ada Amdal itu harus ada DED, FS ada rencana pengelolaan 10 tahun ke depan minimal untuk mengajukan Amdal," kata Rum melalui sambungan telepon, Rabu (21/12/2022).

Rum menjelaskan bahwa pihak investor telah mendapatkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup NTB.

Menanggapi sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB soal ada potensi kerusakan lingkungan dengan adanya pembangunan kereta gantung, Rum menilai sebaliknya.

Perawatan hutan bentang alam justru bisa dilakukan dengan adanya investor.

"Kita pastikan itu justru investor akan memperbaiki pemandangan alam hutan kita, kereta gantung itu yang dijual hutannya, bagaimana jualannya melihat hutan yang indah bagus," kata Rum.

Dia menegaskan, investasi tersebut akan menguntungkan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

"Kita memastikan ini niat baik kita di provinsi, ini untuk menjaga kelestarian hutan kita yang kita berikan ke pada investor itu, kita minta Amdalnya nanti," kata Rum.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Walhi NTB Amri Nuryadin mengungkapkan, ground breaking pembangunan kereta gantung yang akan menelan anggaran Rp 2,2 triliun itu diduga mengabaikan regulasi, seperti mengkaji analisis dampak lingkungan (Amdal) terlebih dahulu.

"Kita tolak ground breaking-nya,  karena tidak sesuai proses perizinan yang berlaku, baik dari tingkat daerah maupun nasional," kata Amri, Selasa (20/12/2022).

Amri mengatakan, ada beberapa proses wajib perizinan yang seharusnya dilakukan investor

"Kita tahu tentang adanya Peraturan Menteri wajib Amdal, kita tahu tentang adanya peraturan kehutanan, dan ada beberapa aturan daerah soal kebencanaan," kata Amri.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/21/130342978/ground-breaking-kereta-gantung-rinjani-ditolak-karena-belum-ada-amdal-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke