Salin Artikel

Jual Wanita Lewat Aplikasi di Pekanbaru, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus tindak pidana  prostitusi di Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam kasus ini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pelaku. Pelaku berinisial FB (20), selaku mucikari. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku FB ditangkap pada Jumat (16/12/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pelaku kita gerebek di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Saat itu, pelaku kita temukan bersama seorang perempuan berinisial DA (21) yang akan melayani tamu hotel untuk berhubungan badan," kata Andrie kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).

Dari penangkapan itu, sebut dia, barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta.

Andrie mengatakan, pelaku FB menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru melalui aplikasi.

"Untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan pelaku, yakni Rp 1 juta. Pelaku mendapat komisi Rp 300.000," sebut Andrie.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru.

Pelaku FB dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/20/163917978/jual-wanita-lewat-aplikasi-di-pekanbaru-seorang-mucikari-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke