Salin Artikel

Sindikat Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap, Sudah Beraksi 50 Kali

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan dua orang dari sindikat itu sudah ditangkap pada Minggu (18/12/2022) dini hari.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni FI (30) dan AR (28) warga Bandar Lampung.

"Kedua pelaku ini adalah TO (target operasi). Satu orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Dennis, Senin (19/12/2022) sore.

Menurut Dennis, sindikat tersebut setidaknya sudah melakukan pencurian di 50 TKP (tempat kejadian perkara) di Kota Bandar Lampung.

Modus penjualan hasil curian itu yakni dengan dipreteli lalu diambil onderdil (suku cadang) dan dijual melalui media sosial.

Dennis mengungkapkan pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi tentang penjualan sejumlah onderdil yang diduga hasil curian.

"Kedua pelaku hendak bertransaksi secara COD (cash on delivery) di wilayah Kecamatan Rajabasa," kata Dennis.

Setelah penangkapan, aparat kepolisian yang menggeledah kediaman AR menemukan lima unit sepeda motor, puluhan plat kendaraan dan bagian kendaraan yang telah dipreteli.

"Diduga barang bukti ini adalah hasil kejahatan," kata Dennis.


Dipreteli di bengkel

Berdasarkan pengakuan FI, pencurian sepeda motor yang dilakukannya menggunakan kunci T.

Setelah berhasil dicuri, sepeda motor itu dibawa ke bengkel milik AR untuk dipreteli.

"Harga dijual pelaku bervariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku AR diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," kata Dennis.

Pelaku FI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara AR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/20/070914678/sindikat-curanmor-di-bandar-lampung-ditangkap-sudah-beraksi-50-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke