Salin Artikel

Tak Terima Diejek, Pemuda di Kalsel Tikam Pria yang Baru Dikenalnya hingga Tewas

BANJARBARU, KOMPAS.com -Seorang pemuda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MR (23) ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, MR membunuh korban KR (35) lantaran sakit hati pakaiannya diejek.

"Motif pelaku membunuh korban diduga karena sakit hati sikap dan ucapan korban yang menghina pakaian pelaku," ujar Tajudin Noor kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Peristiwa pembunuhan itu, ungkap Tajudin, dilakukan pelaku di rumah korban di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru pada Minggu (18/12/2022).

Ketika itu, pelaku datang ke tempat korban dengan maksud beristirahat. Namun baru saja masuk ke dalam rumah, korban mengejek pelaku.

Tak lama kemudian, korban juga menyuruh pelaku untuk membuat kopi. Di situlah pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil pisau di dapur.

"Pelaku kemudian mengambil pisau dapur. Saat memberikan kopi, pelaku langsung menusuk korban sebanyak lima kali," jelasnya.

Mendapat serangan dari pelaku, korban berusaha menghindar dan bermaksud kabur keluar rumah.

Namun pelaku yang sudah terlanjur kalap tetap mengejar korban dan kembali menusukkan pisau ke badan korban hingga korban tersungkur penuh luka.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar yang menyaksikan tetapi nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia," tambahnya.

Menerima laporan adanya kasus pembunuhan, polisi kemudian melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya menyerang korban dengan pisau hingga meninggal dunia.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengenal korban baru sepekan. Saat ditangkap, petugas menemukan barang pisau yang digunakan pelaku menyerang korban," pungkasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pemenuhan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/19/174752078/tak-terima-diejek-pemuda-di-kalsel-tikam-pria-yang-baru-dikenalnya-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke