Salin Artikel

Puluhan Karaoke Liar dan Ratusan Lapak Ilegal di Flyover Tanjung Emas Semarang Gagal Dirobohkan

Satpol PP Kota Semarang hanya merobohkan sekitar 30 lapak karena adanya penolakan dari paguyuban saat dilakukan perobohan.

Pemkot "Kota Lumpia" juga sempat melakukan komunikasi dengan pemilik lapak yang berada di Flyover Tanjung Emas Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, Satpol PP baru berhasil merobohkan 30 lapak. Sisanya akan dirobohkan tahun depan.

"Sisanya dirobohkan setelah 7 Januari 2023 sesuai kesepakatan dengan paguyuban," jelasnya kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Dia menjelaskan, lapak pedagang dan karaoke tersebut dibongkar karena tak memiliki izin dari Pemerintah Kota Semarang untuk buka usaha.

"Pihak kecamatan dari Semarang Timur dan Semarang Utara telah memberikan peringatan tiga kali," ujarnya.

Kecamatan sudah memberikan peringatan jika tempat tersebut dilarangan dijadikan tempat untuk membuka usaha.

"Hal ini sesuai Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017," imbuhnya.

Lokasi yang saat ini dijadikan tempat usaha tersebut akan dibangun taman. Pemerintah Kota Semarang memberi waktu hingga 7 Januari 2023 untuk bongkar secara mandiri.

"Kalau lebih dari itu kita akan langsung bongkar," paparnya.

Sementara itu, salah satu pedagang yang akan digusur, Rujinem, mengaku baru mengetahui akan ada pembongkaran lapak beberapa hari yang lalu.

"Baru diberi tahu beberapa hari lalu. Mau dibongkar sendiri malah Satpol PP bongkar," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/19/144147378/puluhan-karaoke-liar-dan-ratusan-lapak-ilegal-di-flyover-tanjung-emas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke