Salin Artikel

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Pasar Waghete Deiyai

Sebelumnya, polisi menangkap 11 terduga pelaku yang terlibat aksi pembakaran itu. Setelah diperiksa, tiga orang di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi menetapkan tiga tersangka yakni DD, AD dan MM dan delapan orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam kejadian itu," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, melalui keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti cukup, seperti video dan keterangan para saksi.

“Dari hasil penyelidikan barang bukti melalui video dan foto dan pengakuan para tersangka akhirnya Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus ini, sedangkan delapan orang lainnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” kata Kamal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Kamal, berkas perkara mereka akan dilanjutkan ke Kejaksaan.

"Kami juga sudah memberikan pengertian kepada keluarga dari para tersangka. Selain itu penyidik juga melibatkan para tokoh adat dalam mengusut kasus ini,” terang Kamal.

Kamal menyatakan, situasi Kamtibmas di Kabupaten Deiyai aman dan kondusif, aktivitas masyarakat dan perkantoran berjalan normal seperti biasa.

Sebelumnya, kericuhan terjadi di Pasar Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, pada Senin (12/12/2022) siang. Akibat kejadian tersebut, 51 kios hangus terbakar.

"Total ada 51 kios yang dibakar massa," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Senin.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/215350178/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-pembakaran-pasar-waghete-deiyai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke