Salin Artikel

Diduga Palsukan Tanda Tangan Mamak, Tanah Kaum di Padang Panjang Dijual, Kerugian Ditaksir Rp 50 Miliar

PADANG, KOMPAS.com - Diduga memalsukan tanda tangan mamak kepala kaum, seorang kemenakan berinisial GY menjual tanah ulayat setelah membuat sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang, Sumatera Barat.

Akibat perbuatan GY, kaum suku Koto Nan Baranam di Padang Panjang ditaksir mengalami kerugian Rp 50 miliar.

"Kita mengetahui perbuatan GY sekitar sebulan yang lewat ketika ada pengumuman permohonan pembuatan sertifikat tanah di BPN Padang Panjang," kata Kuasa hukum kaum suku Koto Nan Baranam, Rimaison Syarif yang dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Rimaison menyebutkan, setelah adanya pengumuman itu, kliennya mamak kepala kaum, Herry Chandra Datuak Kupiah , baru mengetahui adanya dugaan tindak pidana ini.

Setelah itu, kliennya mencari tahu sudah berapa kali permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan GY.

"Ternyata sudah banyak sertifikat yang telah diterbitkan. Lalu, klien saya pun memanggil GY dan GY mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban. Namun ini sudah menyangkut kaum, dan yang dirugikan tidak hanya korban saja, makanya dilaporkan ke Polda Sumbar," ujar Rimaison.

Menurut Rimaison, pihaknya membuat laporan ke Polda Sumbar pada 29 November 2022 lalu dengan nomor STTLP/480.a/XI/2022/SPKT Polda Sumbar.

Setelah mengetahui adanya permohonan penerbitan sertifikat atas objek tanah yang dimiliki kaum tersebut, kliennya pun melakukan pemblokiran di BPN.

"Saat ini sejumlah berkas permohonan penerbitan sertifikat sudah diblokir. Kita meminta penyidik agar bisa segera melakukan penyelidikan dalam dugaan perkara ini," kata Rimaison.

Perkara ini tidak hanya merugikan korban saja, melainkan kaum atas kliennya tersebut juga dirugikan. Karena setiap pengajuan permohonan sertifikat, diduga terlapor memalsukan tanda tangan korban.

"Sudah ada beberapa objek tanah yang sudah dijual. Korban tidak mengetahui perbuatan terlapor tersebut. Karena korban selama ini berdomisili di Padang, sementara pelaku berdomisili di Padang Panjang," kata Rimaison.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan itu.

Ya, laporannya sudah kita terima pada 29 November 2022 dengan nomor STTLP/480.a/XI/2022/SPKT Polda Sumbar," kata Dwi.

Dwi mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum.

"Pekan depan akan dipanggil saksi-saksi sebagai bentuk tindaklanjut laporan, termasuk pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor," pungkas Dwi.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/180857778/diduga-palsukan-tanda-tangan-mamak-tanah-kaum-di-padang-panjang-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke