Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Sumbawa, Eks Kades dan Eks Kepala BPD Segera Disidang

Saat ini, masa penahanan dua tersangka diperpanjang.

MH adalah mantan Kepala Desa Labuhan Jambu, sementara AS mantan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Berkasnya sudah P21 dan ditingkatkan ke tahap penuntutan," kata Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Sumbawa AA Putu Juniartana Putra Jumat (16/12/2022).

Penanganan perkara ini ditandai dengan pemeriksaan akhir yang dilakukan jaksa terhadap kedua tersangka yang didampingi tim penasihat hukumnya.

"Penahanan tersangka sejak tiga bulan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan LP) Sumbawa," ucap Putra.

Disebutkan, saat ini sudah dilakukan pemberkasan untuk pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor Mataram pada akhir tahun.

"Kemungkinan awal tahun sudah masuk masa persidangan," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menetapkan 2 tersangka yakni MH mantan kepala desa dan mantan ketua BPD AS pada 19 Agustus 2022 lalu.

Penahanan keduanya atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2019 lalu sebesar 170 juta.

Dengan telah tuntasnya perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Desa Labuhan tersebut sambung Putra, selanjutnya penanganan perkara akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 2 atau pasal 3 contoh pasal 55 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/163655778/dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-di-sumbawa-eks-kades-dan-eks-kepala-bpd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke