Salin Artikel

Truk Bermuatan 6,9 Ton Pasir Timah Diamankan Polisi, Bermula dari Tangkapan Perusahaan

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang terduga pelaku dan 6,9 ton pasir timah ilegal di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi.

Proses hukum bermula dari adanya temuan dan laporan dari perusahaan timah negara, PT Timah Tbk.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penangkapan pasir timah ilegal tersebut.

Operasi pada Rabu (14/12/22) dilakukan PT Timah di Jalan Raya Jeriji, Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

"Anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT Timah terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Toboali," kata Maladi dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Maladi merujuk keterangan dari pihak Divpam PT Timah yang menyatakan, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut. Penambangan secara ilegal terjadi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang, Toboali.

Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan Nopol BN 8428 TB tujuan Kota Pangkalpinang.

"Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 ton pasir timah yang diamankan," beber Maladi.

"Truk yang membawa pasir timah telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda dan dari pihak PT Timah telah membuat Laporan Polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti," ujar Maladi.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/15/194721578/truk-bermuatan-69-ton-pasir-timah-diamankan-polisi-bermula-dari-tangkapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke