Salin Artikel

Ramai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, Ini Mekanisme Penanganan di UGM

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dugaan pelecehan seksual di lingkungan universitas kembali mencuat.

Belum lama ini viral di media sosial kabar tentang kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat.

Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Jumat (2/12/2022). Terduga pelaku pun sempat dianiya oleh para mahasiswa yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut.

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memiliki mekanisme penanganan.

"Itu kalau pelaku dan korbannya satu fakultas itu harus selesai di fakultas," ujar Direktur Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sindung Tjahyadi saat ditemui Kompas.com usai acara Pojok Bulaksumur, Rabu (14/12/2022).

Sindung menyampaikan, fakultas akan membentuk komite setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual. Komite ini terdiri dari dosen yang didampingi oleh dua orang ahli.

"Satu ahli psikologi, satu lagi ahli aspek hukum. Jadi selalu seperti itu, itu kalau dalam satu fakultas dan diusahakan memang selesai di tingkat fakultas," ucapnya.

Komite tersebut kemudian akan mengkaji dan mengelar sidang. Melalui sidang ini lantas diputuskan secara komprehensif kasus sebenarnya.

"Itu sidangnya tidak hanya satu dua kali, sidangnya bisa berkali-kali sampai kemudian bisa disimpulkan, diputuskan secara komprehensif istilahnya kasusnya bagaimana," ungkapnya

Terkait dengan sanksi dan sebagainya, lanjut Sindung, akan diteruskan ke pihak yang berwenang dalam hal ini fakultas.

"Terkait dengan sanksi misalnya diskors dan sudah ada yang diskors beberapa. Dan kalau itu sungguh berat sekali, biasanya dikeluarkan," jelasnya.

Menurut Sindung jika pelaku dan korban beda fakultas tetap akan ditangani. Hanya saja, penanganan akan dilakukan oleh oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) UGM.

Nantinya tetap akan dibentuk komite juga dan komposisinya sama. Namun jumlahnya lebih banyak.

Selain dari unsur Health Promoting University, ada juga perwakilan dari fakultas pelaku dan korban. Kemudian ada ahli psikologi dan ahli hukum.

"Plus nanti kemudian menurut pertimbangan ULT siapa yang kira-kira sudah ada daftarnya kira-kira yang diberi wewenang untuk terlibat di situ," urainya.

Prosesnya akan sama, terduga pelaku dengan korban akan dimintai keterangan secara terpisah. Dari hasil keterangan yang didapat tersebut, menjadi dasar untuk membuat kesimpulan persitiwa yang terjadi.

"Keputusan itu menjadi semacam rekomendasi yang disampaikan ke fakultas masing-masing. Tapi dari yang saya pernah terlibat itu (penanganan) ada mitigasi, ada pendampingan baik pelaku maupun korban," jelasnya.

Sindung menuturkan, penanganan kasus pelecahan seksual harus ditangani dan ditindaklanjuti secara seksama. Termasuk dalam menerima informasi terkait dengan pelecehan seksual.

"Jangan sampai kemudian ternyata rumor kosong. Kalau kita pedomannya ke medsos kan ngeri itu. Ini kan terkait dua pihak dan ini harus diklarifikasi olah ahli-ahlinya yang saya sebutkan tadi," jelasnya.

Terkait dengan akan menempuh langkah hukum, imbuh Sindung, itu merupakan keputusan dari korban. UGM tentu akan menawarkan pendampingan hukum atas proses tersebut.

"Kita akan tawarkan pendampingan. Namanya tawaran ya bisa bersedia diterima, bisa tidak. Tapi kita selalu wajib sediakan itu," kata Sindung.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/14/192249278/ramai-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-di-kampus-ini-mekanisme-penanganan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke