Salin Artikel

2 Dokter yang Bertugas di Pedalaman Kaltara Dipecat, Ini Penyebabnya

Dokter tersebut yakni drg.AA yang bertugas di Rumah Sakit Pratama, Pulau Sebatik. Lalu dr.TY, yang bertugas di UPT Puskesmas Desa Atap, Kecamatan Sembakung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’I mengatakan, kedua dokter tersebut meninggalkan tugasnya tanpa izin dari Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.

"Keduanya nekat mengambil sekolah untuk spesialis, meski tidak ada rekomendasi dari Bupati. Instansi teknisnya, Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan surat peringatan pertama, tidak diindahkan. Begitu juga dengan surat peringatan kedua. Akhirnya, dengan berat hati, keduanya dinyatakan dipecat tidak hormat," jelasnya, Senin (12/12/2022).

Sura’i menyesalkan sikap kedua dokter tersebut, karena terkesan tidak bertanggung jawab dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi ASN, ada aturan tertentu yang harus dipatuhi dan dipedomani. Salah satunya adalah taat kepada pimpinan dan mengabdi dengan sepenuh hati di lokasi penugasan.

Selain itu, sikap kedua dokter tersebut tentu merugikan Nunukan yang selama ini masih sangat kekurangan tenaga dokter.

"Kita semua tahu, kuota dokter untuk wilayah perbatasan negara ini sangat sangat minim. Mereka sudah mengambil kuota Nunukan yang seharusnya bisa mempertanggung jawabkan pilihannya. Moralitas dan etika sebagai ASN yang paling prinsip dilanggar oleh mereka. Maka tidak ada pilihan lain, dengan berat hati meski sangat merugikan Nunukan, keduanya terpaksa kami pecat," tegasnya. 

Akan tetapi, jika kebijakan pemecatan tidak diambil, langkah keduanya dikhawatirkan akan ditiru dokter lain dan menjadi tradisi.

Dari data BKPSDM Nunukan, drg. AA juga sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun berdasarkan SK Bupati pada tahun 2020 – 2021.

"Nunukan terakhir kali membuka kuota dokter sekitar 2016. Setelah itu, kita belum ada lagi kuota. Dan saat ini, APBD kita sudah mencapai batas maksimum untuk pembelanjaan pegawai yang 30 persen. Jadi untuk membuka kuota dokter lagi, kita sudah tidak mampu jika mengacu pada batas belanja maksimum adalah 30 persen APBD,’’ jelas Sura’i.

Kebijakan pemecatan, kata Sura’i lagi, merupakan keputusan berat dan diharapkan menjadi peringatan bagi ASN agar selalu taat pada pimpinan.

ASN, sangat terikat dengan sumpah dan janji yang diucapkan ketika diambil sumpahnya. Selain itu, ASN juga terikat dengan Kode Etik yang diberlakukan di instansinya masing-masing. Ketika seorang ASN melanggar kode etik, maka integritasnya dipertanyakan.

"Ini masalah yang sangat prinsipil. Ketika pelanggaran ini dibiarkan, kewibawaan pemerintah akan dipertanyakan dan yang lain akan menjadikan kasus ini untuk diikuti. Satu sisi, Nunukan kekurangan dokter. Sisi lain, moralitas dan etika kedua dokter tersebut, memaksa Pemerintah mengambil tindakan. Semoga ini terakhir kalinya dan tidak ada kasus serupa di kemudian hari," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/12/153545478/2-dokter-yang-bertugas-di-pedalaman-kaltara-dipecat-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke