Salin Artikel

Ibu Jual Anak Tiri Rp 300.000 ke Tukang Kredit untuk Lunasi Utang

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Bukitraya menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku berinisial PB (21). Ia bekerja sebagai tukang kredit.

Korban yang dicabulinya, yakni seorang anak perempuan berinisial NF (13), warga Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban dijual ibu tirinya kepada pelaku untuk melunasi utangnya.

"Korban ini diduga diperjualbelikan oleh ibu tirinya berinisial M. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian," ungkap Syafnil saat diwawancarai wartawan, Senin (12/12/2022).

Ia mengatakan, ibu tiri korban memiliki utang Rp 300.000 kepada PB.

Karena tidak ada uang untuk membayarnya, korban dijual kepada pelaku sebagai penebusnya.

Syafnil menjelaskan, aksi perdagangan anak tersebut diketahui oleh ayah kandung korban bernama Nofriyandi, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Atas kejadian itu, sang ayah langsung menuju ke rumah korban. Saat itu, didapati pelaku bersama korban di dalam rumah.

"Pelaku diamankan oleh ayah korban. Kemudian, menyerahkan ke kantor polisi. Saat ini kasus masih kita kembangkan. Ibu tiri korban masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Syafnil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PB dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/12/145752478/ibu-jual-anak-tiri-rp-300000-ke-tukang-kredit-untuk-lunasi-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke