Salin Artikel

Pengedar Sabu di Sumbawa Diciduk Saat Sedang Menunggu Pelanggan

Pengungkapan dilakukan Jumat malam (8/12/2022) pukul 20.30 Wita.

Sebelumnya aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa RH sering bertransaksi narkoba di rumahnya.

Atas informasi ini, Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat dilakukan penggerebekan, RH sedang menunggu pelanggan dirumah, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan. 

Dalam penggeledahan itu, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,38 gram yang ditemukan di dalam tas saku warna merah yang berada di dalam kantong celana belakang yang dipakai RH, serta 5 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,62 gram yang ditemukan diatas kasur milik RH.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, yang dikonfirmasi Senin (12/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan itu.

"Benar, sudah ditangkap. Untuk sementara RH diduga kuat sebagai pengedar," kata Henry.

Dari tangan tersangka, disita tujuh poket sabu dengan bruto 4 gram, sebuah tas saku warna merah.

Lalu, sebuah alat hisap/bong, dua buah pipa kaca, satu timbangan digital, sebuah silet, satu unit HP merk Realme warna hitam, satu dompet warna hitam, satu sekop, dua korek gas

"Dan uang tunai sejumlah Rp 500.000," kata Henry.

Henry mengungkapkan, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Atas perbuatannya terduga RH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKBP Henry.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/12/141720178/pengedar-sabu-di-sumbawa-diciduk-saat-sedang-menunggu-pelanggan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke