ET ditetapkan jadi tersangka setelah ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, saat ini tengah mengembangkan kasus hingga kemungkinan ada tersangka lain.
“Penyidik dalam hal ini akan lakukan pengembangan, penyidikan tidak final satu tersangka tinggal kita lihat seperti apa peran tersangka lain,” kata Wiwin di Polres Lebak, Jumat (9/12/2022).
Wiwin mengatakan hingga saat ini sudah ada 150 saksi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Para saksi terdiri dari KPM hingga Kepala Dinsos Lebak.
ET melakukan tindakan korupsi pada tahun 2021. Saat itu ET menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Lebak.
Uang Rp 308 juta seharusnya disalurkan untuk 127 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam dua tahap penyaluran, tapi hanya 14 KPM saja yang disalurkan.
Untuk memuluskan aksinya, ET juga mengambil alih kewenangan sebagai bendahara pengeluaran Dinsos.
“Sisa uang Rp 308 juta diakui tersangka dipakai untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk membayar utang,” kata Wiwin.
Karena perbuatannya itu, ET dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal 1 miliar rupiah.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/09/180229478/eks-pejabat-dinsos-lebak-banten-jadi-tersangka-korupsi-dana-bansos
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan