Salin Artikel

"Saya Kehilangan Suami Selamanya, Kenapa Jaksa Hanya Menuntut 18 Tahun Penjara?"

Maria datang bersama sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) ke kantor itu untuk meminta keadilan atas kasus pembunuhan terhadap suaminya, Hubertus Erihans Daru (34).

Hubertus dibunuh secara sadis oleh Julius Welung yang kini telah menjadi terdakwa.

Namun, Maria merasa kecewa lantaran jaksa hanya menuntut Julius 18 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung pada Senin (5/12/2022) di PN Maumere.

"Itu sebabnya kami datang ke Pengadilan. Saya telah kehilangan suami selamanya, kenapa jaksa hanya tuntut 18 tahun penjara," ucap Maria lirih, Jumat (9/12/2022).

Dia meminta pelaku pembunuhan dihukum berat.

"Saya ini orang miskin, saya tidak punya apa-apa. Tolong hakim hukumlah pembunuh suami saya yang seberat-beratnya," tambahnya.

Menurut Maria, hukuman berat itu dianggap setimpal lantaran sang suami dibunuh tanpa alasan yang jelas.

Maria meneteskan air mata saat mengenang kembali kejadian pilu yang menewaskan suaminya pada Selasa (10/5/2022).

Maria dan Hubertus tinggal di Kampung Bebeng, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Maria ingat betul, malam itu sekitar pukul 18.30 Wita, suaminya pulang berbelanja dari pasar dalam kondisi lapar. Hubertus lalu memintanya untuk menyiapkan makanan.

"Oke, Nong (panggilan laki-laki untuk Maumere), saya siap piring dulu," Maria menirukan ucapannya saat itu pada sang suami.


Saat Maria sedang menyiapkan makanan di dapur, suaminya pergi buang air kecil ke kamar mandi. Hubertus mengeluh karena pintu kamar kecil cukup sulit dibuka.

Maria hendak melihat pintu itu, pelaku tiba-tiba datang dan mendorongnya hingga terjatuh.

Dengan tergesa-gesa, pelaku berjalan ke arah Hubertus, lalu mengarahkan sebilah pisau ke arah dada. Kemudian berlari ke luar rumah.

Maria kaget, lalu mendekati suaminya sembari berteriak minta tolong. Namun, Hubertus meyakinkan Maria bahwa dirinya baik-baik saja.

"Nona (panggilan untuk perempuan) tidak apa-apa mati dan hidup Tuhan yang tahu. Kamu kejar dia (pelaku). Itu kalimat terakhir yang ia ucapkan kepada saya," tuturnya.

Maria berdiri dengan sekuat tenaga mengejar pelaku. Namun, ia tidak berhasil. Pelaku dengan cepat kabur meninggalkan rumah mereka.

Saat kembali ke dalam rumah, Maria melihat suaminya berlumuran darah. Hubertus merintih kesakitan. Warga yang datang kemudian berjibaku membawanya ke rumah sakit.

"Tetangga yang antar ke rumah sakit, saat itu saya pergi lapor ke Polsek. Sampai di sana polisi sudah siap untuk menangkap pelaku," katanya.

Maria kemudian pergi ke rumah sakit untuk memastikan kondisi suaminya. Saat tiba, ia melihat darah akibat luka tusuk terus mengalir. Hubertus sempat berusaha menahannya menggunakan telapak tangan.

Tak lama berselang dokter membawa Hubertus menuju ruang operasi. Sayang, sekitar pukul 03.00 Wita Hubertus meninggal dunia.

"Sekali kali saya memohon agar hakim bisa mempertimbangkan hal ini, hukumlah pelaku seberat-beratnya," pintanya.

Perwakilan pegiat HAM, Suster Fransiska Imakulata, meminta agar hakim menghukum terdakwa sesuai fakta persidangan dan Pasal 340 KHUP.

Fransiska mengaku kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Sikka karena tidak memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, apalagi memberikan kepastian hukum.

"Kita sudah menyampaikan kekecewaan itu saat audiensi dengan Jaksa tadi di Kantor Kejari Sikka," katanya.

Pihaknya berharap agar hakim menghukum terdakwa seumur hidup. Sebab, dampak yang dialami oleh keluarga korban sangat besar, tak kehilangan anggota keluarga, tetapi juga hidup dalam ketakutan jika suatu saat pelaku bebas dari tahanan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka Mario membenarkan bahwa JPU telah menuntut terdakwa Julius 18 tahun penjara.

Namun, Mario tidak menjelaskan alasan mengapa terdakwa dituntut seperti itu.

"Posisinya sekarang itu besok agendanya pleidoi, kita tuntut 18 tahun dibuktikan dengan Pasal 340," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/09/144807178/saya-kehilangan-suami-selamanya-kenapa-jaksa-hanya-menuntut-18-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke