Salin Artikel

Bom Bunuh Diri di Astanaanyar, Pelaku Bawa Dua Bom, yang Meledak Ditempel di Tubuh

Pelaku melancarkan aksinya saat anggota Polsek Astanaanyar sedang apel pagi. Saat ledakan, pelaku tewas dan satu anggota kepolisian gugur saat berusaha menghalangi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa dua jenis bom. Bom pertama ditempelkan di tubuh pelaku. Sedangkan bom lainnya ditemukan di sekitar lokasi Polsek Astanaanyar.

Temuan tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana.

"Tadi ada satu yang diledakkan pelaku, dan ada satu yang kita ledakan," ucap dia, Rabu (7/12/2022).

Selain menemukan bom yang belum meledak, polisi juga menemukan motor pelaku bom bunuh di Polsek Astanaanyar.

Motor yang digunakan pelaku itu ditemukan terparkir di depan Polsek. Bagian depan sepeda motor pelaku terdapat kertas putih yang bertuliskan "KUHP-Hukum, Kafir/Syirik Perangi para penegak hukum setan".

Jenis bom panci

Sementara itu jenis bom yang digunakan oleh Agus Sujatno alias Agus Muslim saat melakukan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat merupakan bom panci.

"Terkait dengan bom yang digunakan oleh pelaku adalah jenis bom panci," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Polrestabes Bandung, Kamis (8/12/2022).

Ramadhan mengatakan daya ledak dari bom panci tersebut mengakibatkan sebagian bangunan di Polsek Astana Anyar hancur.

"Daya ledaknya mengakibatkan sebagian bangunan kantor Polsek Astana Anyar mengalami kerusakan," jelasnya.

Pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar ternyata merupakan mantan narapidana kasus terorisme.

Ia pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Agus Sujatno ditangkap karena terlibat kasus bom di Cicendo, Kota Bandung, pada Februari 2017.

"Dari sidik jari dan face recognition identik menyebutkan identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau biasa dikenal Agus Muslim. Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandung, Rabu.

Akibat keterlibatannya itu, Agus dihukum empat tahun penjara. Ia baru bebas pada September 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Jenis Bom yang Digunakan dalam Aksi Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Adalah Bom Panci

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/142900578/bom-bunuh-diri-di-astanaanyar-pelaku-bawa-dua-bom-yang-meledak-ditempel-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke