Salin Artikel

Ditangkap karena Rusak Mangrove, Kades di Tolitoli Terancam Hukuman 3-10 Tahun Penjara

Saat ini, berkas perkara Sarkodes telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. Namun karena kooperatif saat diperiksa, Sarkodes belum ditahan.

Diketahui, luas areal mangrove yang dirusak kurang lebih 0,9 hektar dari luas total mencapai 1 hektar. Atas kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 6,9 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Palu Subagio, perusakan mangrove ini terjadi pada 2021.

Informasinya saat ada warga berunjuk rasa atas kasus ini. Pemberitaan pun meluas dan viral. Hingga akhirnya Gakkum menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan data.

"Hasilnya tim Gakkum menemukan kurang lebih 0,9 hektar lahan mangrove telah di babat. Penyelidikan kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di Desa Sandana sudah pula ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelas Bagio.

Sementara itu dari hasil pendalaman diberita acara, Kades Sarkodes telah membuka kawasan mangrove dan kemudian terbit sertifikat oleh ATR/BPR Tolitoli.

"Lahan mangrove yang dialihfungsikan secara ilegal itu merupakan lahan mangrove yang mengering. Kemudian dikapling-kapling dan dibuatkan sertifikatnya dan nantinya diperuntukan untuk perumahan," kata Subagio, dihubungi KOMPAS.com, Rabu (07/12/2022)

Atas kasus ini Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/110650978/ditangkap-karena-rusak-mangrove-kades-di-tolitoli-terancam-hukuman-3-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke