Salin Artikel

PNS Korban KDRT di Kendal Diintimidasi Saat Ajukan Izin Cerai ke Atasan

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Nasrul Dongoran beserta tim dari LBH Semarang, usai menghadiri sidang pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (6/12/2022).

“Udah warga negara mengajukan izin cerai ini dari 2021, hampir setahun, dibolak-balik, bahkan dapat intimidasi. Tidak dapat izin, malah dapat penolakan dari sekda,” beber Nasrul kepada Kompas.com.

Pihaknya menjelaskan, PNS harus memiliki izin cerai dari atasan sebagai syarat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Akan tetapi alih-alih melindungi, respons atasannya justru menyepelekan kekerasan yang dialami korban.

Timnya pernah menemui langsung Sekda Kendal, tapi tim kuasa hukumnya menyebut Sekda mengganggap pertengkaran rumah tangga hal yang biasa.

“Padahal kan harusnya dilihat si perempuan sejauh mana menjadi korban dan apa saja perlakuan kekerasan yang dialami,” tegasnya.

Selanjutnya Sekda menyuruh korban untuk meminta persetujuan cerai ke suami korban. Sekda juga mengeluarkan surat keputusannya yang menyatakan alasan peterngkaran bertentangan dengan akal sehat.

“Bagaimana mungkin orang yang bertengkar terus menerus menjadi korban kekerasan itu tidak masuk akal. Ini malah dijedotin gitu bahasanya, disungkurin, terus ada kata-kata kowe ngelawan tak peteni kowe (kamu kalau melawan, aku bunuh). Ini kan ancaman ya,” tegasnya.

Menurutnya sikap Sekda yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, bertentangan dengan Perda Kendal tahun 2017 tentang Penghapusan Kekerasan berbasis Gender.

Pihaknya telah membawa hasil pemeriksaan dari pskolog bila korban betul mengalami kekerasan. Akan tetapi hal itu tak dipertimbangkan tim pemeriksa.

“Misal perempuan menolak dalam hal apapun harus dihormati, ini ndak. Nah ini yang sedang kita uji di PTUN agar pejabat lebih memperhatikan perempuan korban kekerasan,” jelasnya.

Upaya ini sekaligus menguji komitmen pemerintah, dalam hal ini Sekda menjalankan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi korban kekerasan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/103855878/pns-korban-kdrt-di-kendal-diintimidasi-saat-ajukan-izin-cerai-ke-atasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke