Salin Artikel

Masih Ada Kasus Kematian Ibu dan Anak di Sikka, Bupati: Tolong Perhatikan Ini!

Ia menyebutkan, selama tahun 2022 kematian ibu hamil mencapai delapan kasus, turun satu angka dari tahun 2021. Sementara dalam kurun waktu tiga tahun atau sejak 2018 hingga 2020 mencapai 29 kasus.

"Kasus kematian ibu pasti heboh bahkan menjadi sorotan banyak pihak termasuk dunia luar. Karena banyak orang tidak menghendaki adanya kematian ibu hamil. Tolong perhatikan ini," ujarnya saat Pertemuan Publikasi Data Stunting di Sikka Convention Center (SCC), Senin (5/12/2022).

Menurut Robi Idong, sapaannya, kasus kematian ibu hamil harus segera ditanggulangi secara kolektif. 

Dia mendorong kolektifitas itu pada tenaga kesehatan (nakes) yang ada tingkat desa atau kecamatan, seperti pos kesehatan desa (poskesdes) dan puskesmas.

Ia meminta agar para nakes mendampingi setiap ibu hamil yang ada di masing-masing wilayah, agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

"Tolong kerja sama kita semua. Ibu hamil harus didampingi. Orang hamil itu kan 9 bulan, kecuali satu hari hamil esok melahirkan. Mungkin kita terlambat. Tapi ini prosesnya panjang, sehingga butuh pendampingan yang intens," ucapnya.

Selain kematian ibu hamil, Robi Idong juga menyoroti tingginya kasus kematian bayi, yang mencapai 51 kasus selama tahun 2022.

Jumlah ini tidak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

"Tahun 2021 ada 51 bayi meninggal. Tahun 2020 45 bayi, 2019 55 bayi dan tahun 2018, 80 bayi. Total lima tahun terakhir ini 282 bayi yang meninggal," jelasnya.

Ia kembali mengingatkan, agar pentingnya peran semua pihak mulai dari tingkat desa sampai kabupaten.

"Tolong ini jadi catatan, kematian ibu dan bayi ini sangat penting yang harus kita perhatikan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/144422678/masih-ada-kasus-kematian-ibu-dan-anak-di-sikka-bupati-tolong-perhatikan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke