Salin Artikel

Mantan Pejabat Senior Pertamina Balongan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Software

SERANG, KOMPAS.com -  Lima terdakwa kasus korupsi proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service (IAS), anak perusahan PT Pertamina, dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa Subardi menyebut, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,1 miliar.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Subardi di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Slamet Widodo, Senin (5/12/2022) malam.

Empat terdakwa yakni mantan Presiden Director PT IAS Sabar Sundarelawan, Pjs Senior Manager Operational & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan, Dedi Susanto, Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) Andrian Cahyanto dan Finance & Business Director PT IAS, Singgih Yudianto.

Keempat terdakwa itu dituntut jaksa 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, keempatnya dihukum untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Bussines Development & Corporate Planning Vice Preaiden PT IAS Imam Fauzi dituntut lebih ringan yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya pidana badan dan denda saja, kelima terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti dari hasil korupsinya.

Terdakwa Sabar Sundarelawan dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 500 juta.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Subardi.

Kemudian terdakwa Dedi Susanto dihukum membayar uang pengganti Rp850 juta atau diganti 4 tahun pidana penjara.

Terdakwa Andrian Cahyanto harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau dihukum penjara selama 4 tahun.

Selanjutnya terdakwa Singgih Yudianto dihukum membayar uang pengganti senilai Rp500 juta atau penjara 4 tahun, dan terdakwa Imam Fauzi membayar uang pengganti senilai Rp120 juta atau 3,5 tahun penjara.

Sebelum menuntut kelima terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dipersidangan, menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga," ujar Subardi.

Menanggapi tuntutan tersebut, kelima terdakwa maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/062249078/mantan-pejabat-senior-pertamina-balongan-dituntut-8-tahun-penjara-terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke