Salin Artikel

Pakai Bom untuk Tangkap Ikan di Ujung Kulon, 5 Orang Ditangkap

Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Pandeglang AKP Zul Ahmadi mengatakan, kelima orang itu tangkap saat polisi berpatroli dengan Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon pada Kamis (1/12/2022).

"Kami memproses secara hukum kelima tersangka penggunaan bom ikan itu," kata Zul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/12/2022), seperti dilansir Antara.

Saat ini, kelima tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 12 botol bom siap ledak, tujuh botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 kg brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, tiga pak korek api, satu set alat perakit bom.

Kemudian, satu unit kapal motor, dua morvis merek Dacor, empat kacamata, dua pemberat masing-masing 5 kilogram, satu kompresor, dan satu gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 meter.

Zul Ahmadi mengungkapkan penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan dan biota laut lain.

Bom rakitan sebanyak 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 meter persegi terumbu karang.

Dari total keseluruhan barang bukti yang disita, katanya, potensi kerusakan yang ditimbulkan seluas ribuan meter persegi yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/172634978/pakai-bom-untuk-tangkap-ikan-di-ujung-kulon-5-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke