Salin Artikel

Masih Ada Moratorium Pemekaran Daerah, Wapres: 4 DOB di Papua Luar Biasa

Itu karena, kata Ma'ruf, hingga kini pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah.

"Jadi Papua ini dikecualikan karena itu Papua dapat dimekarkan sampai dengan tiga di provinsi di Papua dan satu provinsi di Papua Barat," kata Wapres Ma'ruf Amin di Kaimana, Provinsi Papua Barat, Kamis.

Ma'ruf menyampaikan hal tersebut selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) yang melakukan audiensi dengan Bupati Kaimana Freddy Thie dan Bupati Fakfak Untung Tamsil.

Hadir pula Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor, Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete, serta para raja adat.

"Padahal pemekaran untuk seluruh Indonesia masih moratorium sampai saat ini dan banyak sekali dari daerah mengajukan provinsi baru, kabupaten baru, jumlahnya ratusan itu melalui DPR," kata Ma'ruf.

"Tapi saya selaku ketua daerah otonomi baru bersama dengan jajaran pemerintah masih tetap menganggap bahwa sampai hari ini kami masih moratorium, kecuali untuk Papua," ungkap Wapres.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terdapat sejumlah perubahan pasal.

Salah satu perubahannya termasuk Pasal 76 ayat 2 yang menyatakan

"Pemerintah dan DPR RI dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan".

Hasilnya adalah lahir empat DOB, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua dan Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Papua Barat.

Wapres mengatakan dibentuknya Badan Percepatan Pembangunan di Papua adalah untuk mendorong percepatan pembangunan di Papua. Termasuk masalah infrastruktur. 

Badan Percepatan Pembangunan di Papua diketuai wakil presiden dan beranggotakan menteri dalam negeri, menteri Bappenas, menteri keuangan dan wakil dari dua provinsi.

Wapres menyebutkan, pemekaran provinsi di Papua tersebut ditujukan untuk menumbuhkan semangat daerah-daerah membangun inisiatif daerah dalam membangun.

Permintaan provinsi baru

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Fakfak Untung Tamsil, Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor, Raja Kaimana Abdul Hakim Achmad Aituarauw maupun Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete meminta berdirinya provinsi baru. 

Provinsi itu terdiri atas Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama yang menjadi provinsi Bomberai Raya atau Papua Barat Tengah.

Bupati Fakfak Untung Tamsil dalam acara tersebut mengatakan provinsi Bomberai Raya diperlukan untuk percepatan pembangunan empat kabupaten.

"Fakfak itu kota tertua di Papua tapi dari dulu begitu saja, listrik masih ada yang belum dialiri di beberapa daerah, air bersih belum ada. Saya baru tiba dari Fakfak jam 8 pagi tadi setelah tidur di Kampung Nusa Ulan karena harus menyeberang laut, jadi kami minta percepatan DOB (Daerah Otonom Baru) Bomberai Raya dengan nama Papua Barat Tengah," kata Untung.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga September 2022 terdapat 329 usulan daerah otonom baru (DOB).

Usulan itu terdiri atas 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota dari sejumlah daerah di 34 dari 37 provinsi yang ada di Indonesia. Hanya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran daerah.

Moratorium pemekaran daerah ditetapkan sejak 2006, namun pemberhentian sementara pemekaran daerah itu tak sepenuhnya berjalan.

Sepanjang 2012, pemerintah dan DPR sepakat untuk membentuk 12 DOB, termasuk pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/235834578/masih-ada-moratorium-pemekaran-daerah-wapres-4-dob-di-papua-luar-biasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke