Salin Artikel

Diduga Aniaya dan Selingkuhi Istri, Anggota Polres Mamuju Tengah Dipecat

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan bahwa Bripka AM sebelumnya diperiksa di Bidang Propam Polda Sulbar setelah dilaporkan istrinya berinisial H pada awal November lalu. 

"Ada laporan dari istrinya yang bersangkutan KDRT, menerlantarkan keluarga, juga perselingkuhan," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Ridwan mengatakan bahwa sidang komisi etik terkait laporan tersebut pada Kamis (24/11/2022) lalu, Bripka AM dinyatakan melakukan tiga pelanggaran seperti yang dilaporkan istrinya pada bidang Propam. 

Namun Ridwan sama sekali tidak mengetahui detail sejak kapan Bripka AM melakukan tiga pelanggaran berat tersebut. 

Meski demikian, Ridwan mengaku bahwa Bripka AM tidak terima dengan rekomendasi PTDH yang menimpanya. Dia pun saat ini sudah mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

"Yang bersangkutn banding saat ini," ucap Ridwan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/155956778/diduga-aniaya-dan-selingkuhi-istri-anggota-polres-mamuju-tengah-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke