Salin Artikel

5 Tersangka Selundupkan Sabu dari Malaysia Demi Upah Rp 5 Juta Sampai 40 Juta

BATAM, KOMPAS.com - Lima tersangka penyelundupan sabu asal Malaysia sebanyak 26,5 kg, mengaku nekat menyelundupkan sabu karena tergiur upah yang ditawarkan.

Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kelimanya nekad melakukan penyelundupan sabu karena pengaruh ekonomi.

Begitu mengetahui upah yang ditawarkan lumayan tinggi, hal inilah yang langsung disanggupi kelima pelaku. Mereka di antaranya ARL, SM, NR, dan HR.

"Kelima pelaku diketahui mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta," kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Selasa (29/11/2022).

Nugroho mengatakan, dua pengungkapan kasus ini merupakan jaringan berbeda. Bahkan dari kelima pelaku yang diamankan, mereka tidak saling kenal.

Ada dua kelompok yang ditangkap, ARL dan SM kelompok pertama yang diamankan di kawasan.

Pengungkapan pertama di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung, Batam, dengan barang bukti (BB) sabu seberat 1,9 kilogram yang diamankan Minggu (30/10/2022).

Sedangkan dalam pengembangan penyelidikan satu minggu berikutnya, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan BB sabu kurang lebih 24,589 kg.

"Untuk pengungkapan kedua, polisi menangkap tiga pelaku yakni NR (39) ditangkap di Batam dan HR (26) serta M (43) ditangkap di Jakarta," jelas Nugroho.

"Meski beda TKP (tempat kejadian perkara), namun dari barang bukti sabu yang diamankan itu diketahui merupakan produk yang sama, sama-sama datang dari Malaysia," tutup Nugroho.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/203621378/5-tersangka-selundupkan-sabu-dari-malaysia-demi-upah-rp-5-juta-sampai-40

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke