Salin Artikel

Sopir Odong-odong yang Tewaskan 10 Warga Serang Banten Divonis 10 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Juli, sopir odong-odong yang mengakibatkan 10 orang tewas di Serang Banten divonis 10 tahun penjara, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, Juli juga didendan Rp 10 juta karena terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan di perlintasan kereta api Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten beberapa waktu lalu.

Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Uli Purnama di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (29/11/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Uli Purnama, sopir odong-odong maut telah terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 2 luka berat, dan 21 orang luka ringan.

Sehingga, Juli terbukti atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Juli dengan pidana penjara selama 10 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Uli dihadapan terdakwa yang hadir secara daring. Selasa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sebelum menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni akibat perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal, 2 luka berat dan 21 luka ringan.

Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta JPU Kejaksaan Negeri Serang Slamet. Juli dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Juli menerima dan jaksa pun menerimanya.

Kronologi kejadian

Dalam uraian yang dibacakan hakim, terdakwa pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira jam, 11.00 WIB membawa kendaraan Isuzu dengan Nomor Polisi B-1156-WTX yang telah diubah atau di modifikasi menjadi kendaraan umum jenis Odong-odong.

Kendaraan odong-odong berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan dengan membawa penumpang sebanyak 33 orang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.

Setiba di Kampung Silebu memasuki perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu, saksi Saki penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan agar berhenti. "Berhenti Ada Kereta.

Teriakan itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti.

Namun, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya.

Saat itu, terdakwa mengatakan kepada penumpang disebelahnya "Masih bisa (lewat)," kata Juli.

Ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel kereta api, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin selaku Masinis datang dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.

Kendaraan odong-odong yang dikemudikan Terdakwa sehingga kendaraan terpental ke kanan jalan; Dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 21 orang.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/150725478/sopir-odong-odong-yang-tewaskan-10-warga-serang-banten-divonis-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke