Salin Artikel

UMK Solo 2023 Dipastikan Naik, Gibran: Sudah Ada Angkanya

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, sudah menetapkan besaran UMK 2023. Besaran UMK itu akan dia putuskan setelah sidang pleno.

"Biar sidang pleno dulu sore atau besok tak putuskan ya. Sudah ada angkanya," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya ada tiga opsi atau pilihan menaikkan besaran UMK 2023.

Putra sulung Presiden Jokowi ini juga mengakomodasi masukan dari para buruh di Solo mengenaikan UMK 2023.

"Ada kenaikan (UMK). Tunggu sidang plenonya dulu," jelas suami Selvi Ananda.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan ?.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/133738978/umk-solo-2023-dipastikan-naik-gibran-sudah-ada-angkanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke