Salin Artikel

Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, Bupati Pemalang menghadiri persidangan sebagai saksi secara online.

"Memberikan uang syukuran selama tidak memberatkan," kata Mukti di persidangan.

Dia membenarkan, sudah menerima uang syukuran dari 11 pejabat eselon 2 yang telah dia lantik. Uang tersebut dikelola oleh orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo.

"Untuk besarannya tidak dipatok," ujarnya.

Mukti mengklaim, permintaan uang suap yang disebutnya sebagai uang syukuran merupakan inisiatif orang kepercayaan bupati yang bernama Adi Jumal Widodo.

"Yang penting aman. Artinya tidak menggangu jalannya pemerintahan di Pemalang," paparnya.

"Kalau saya membutuhkan baru minta," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam kasus jual beli jabatan ini ada empat orang yang menjadi terdakwa karena menyerahkan uang syukuran untuk Bupati Pemalang.

Mereka merupakan Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/174427778/mengaku-terima-suap-bermodus-uang-syukuran-bupati-pemalang-nonaktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke