Salin Artikel

3 Perampok yang Bacok Korbannya di Riau Ditangkap, Satu Pelaku Dilumpuhkan Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Riau, menangkap tiga orang perampok atau pencurian dengan kekerasan (curas).

Ketiga pelaku sebelumnya melakukan perampokan dengan membacok korbannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, ketiga pelaku berinisial PN (42), RS (42), dan AR (40).

Ketiga pria asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap, Sabtu (26/11/2022).

"Ketiga pelaku kita tangkap di wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumut. Selain tiga pelaku yang ditangkap, masih ada dua orang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), berinisial EK dan HR. Sedangkan satu pelaku lainnya atas inisial MU, ditahan di Polsek Panipahan, Polres Rohil, atas kasus pencurian sepeda motor," kata Reza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (27/11/2022).

Reza menyebutkan, satu orang pelaku, yakni  AR terpaksa ditembak petugas.

Pasalnya, otak pelaku perampokan tersebut sempat melawan petugas yang menangkapnya.

"Pelaku AR ini adalah otak komplotan perencana dan eksekutor yang memukul kepala korban hingga robek. Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan yang mengenai betis kirinya," sebut Reza.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Reza, pelaku AR dan PN merupakan residivis kasus pencurian di toko emas. Sedangkan RS masuk dalam daftar pencarian orang atas kasus perampokan di Rantau Prapat, Sumut.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, para pelaku ini merupakan komplotan perampok.

Mereka melakukan aksinya pada Minggu (18/9/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah warga bernama Arsiman (43), di Jalan Arjuna, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Mulanya, Arsiman yang bekerja sebagai petani itu, sedang berada di rumah temannya.

Saat itu, istrinya tiba-tiba menelepon memberitahu ada rampok yang masuk ke dalam rumahnya.

Seorang anaknya bernama Rifki Ardiadi (22), telah dibacok oleh pelaku.

"Menurut pengakuan korban, pelaku berjumlah empat orang laki-laki. Para pelaku masuk ke dalam rumah langsung membangunkan dan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban," ungkap Reza.

Lalu, para pelaku mengambil dua unit handphone milik korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta. Namun, pelaku membacok korban menggunakan pisau di bagian leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban.

Melihat korban melakukan perlawanan, akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa dua unit handphone.

Atas kejadian itu, Arsiman melapor ke Polres Bengkalis.

Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang tiga bulan, petugas akhirnya mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah linggis, lakban, hasil visum hingga pakaian pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/27/235010278/3-perampok-yang-bacok-korbannya-di-riau-ditangkap-satu-pelaku-dilumpuhkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke