Salin Artikel

Gubernur NTT Cabut Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo, Tarif Masuk Rp 3,7 Juta Batal?

KUPANG, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat, dicabut Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat.

Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (26/11/2022) petang.

Pergub itu, sebelumnya dijadikan dasar penerapan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo.

Menurut Sony, pencabutan aturan tersebut menanggapi surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Menteri LHK Siti Nurbaya menilai, tiket masuk Taman Nasional Komodo tergolong tinggi.

Selain itu, dia mengeklaim, pencabutan Pergub itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.

"Bapak Gubernur mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik itu dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Maka pemerintah NTT memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022," ujar Sony.

Meski dicabut, tidak berpengaruh terhadap penguatan fungsi pemerintah NTT terhadap pengelolaan Taman Nasional Komodo melalui BUMD PT Flobamor.

Dia menyebut, kerja sama ini akan dilaksanakan efektif mulai 1 Januari 2023. 

Sony mengatakan, kewenangan pengelolaan Taman Nasional Komodo adalah wewenang pemerintah pusat.

Sedangkan, soal tarif itu kontribusi wisatawan untuk konservasi Taman Nasional Komodo.

"Salah satu caranya adalah ikut menyumbang dalam konservasi itu. Itu bukan retribusi, tapi kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo," kata Sony.

Untuk diketahui, Pergub NTT ini dijadikan dasar hu­kum oleh PT Flobamor untuk menerapkan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo. Uang itu akan dimanfaatkan untuk konser­vasi. 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/26/191733178/gubernur-ntt-cabut-pergub-pengelolaan-taman-nasional-komodo-tarif-masuk-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke