Salin Artikel

Kakek 60 Tahun di Nunukan Tega Perkosa Cucunya Sejak 2019

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang kakek berusia 60 tahun, JM, tega menjadikan kedua cucunya yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, sebagai pemuas nafsunya.

Bahkan, salah satu cucunya, sudah menjadi korban birahi si kakek, sejak kelas 1 SMP atau 2019 silam.

Kapolsek Sebuku, Iptu Siswandoyo mengungkapkan, kedua korban dititipkan ke pelaku oleh orangtua korban.

Korban pertama duduk di bangku kelas 1 SMA, dan tinggal bersama kakeknya sejak 2019.

Sementara korban kedua, masih duduk di bangku kelas 3 SMP, dan baru ikut tinggal bersama pelaku, sejak Mei 2022.

"Kedua korban merupakan cucu kandung si pelaku. Korban pertama adalah anak dari putri pelaku yang sudah bercerai dan bekerja di Malaysia. Sedangkan cucu yang kedua, merupakan putri dari anak laki-laki pelaku, yang sebelumnya ikut keluarga jauhnya di Barru, Sulawesi Selatan. Dia diambil si kakek dengan alasan untuk disekolahkan dan dibesarkan di Nunukan," ujarnya, Sabtu (26/11/2022).

Di hadapan petugas, kakek JM hanya menjawab bahwa ia memperlakukan cucunya sedemikian rupa karena istrinya tidak sanggup melayani kebutuhan biologisnya.

"Nafsunya tidak tersalurkan, sehingga pelaku tega melampiaskan dan merenggut kegadisan kedua cucu kandungnya," imbuhnya.

Ancam Usir Korban

Saat menjalankan aksinya, JM selalu saja mengeluarkan ancaman akan mengusir korban jika menolak keinginannya.

Kedua korban, dibuat seakan-akan sebatang kara dan tidak punya pilihan selain pasrah hingga terpaksa menyanggupi kemauan kakeknya.

Siswandoyo menjelaskan, pelaku sering kali memukul korban dan memaksanya untuk siap sedia kapan pun dibutuhkan, layaknya budak nafsu.

"Jadi perbuatan itu selalu dilakukan di bawah ancaman dan tekanan. Pelaku selalu melakukannya dimana pun ketika istrinya pergi ke kebun. Kadang di kamar mandi, di kamar korban, atau di ruangan lain. Singkatnya, saat si kakek sedang ingin, maka korban harus siap," tegasnya.

Korban pertama, bahkan sampai lupa berapa kali ia menjadi korban nafsu kakeknya. Sejak 2019, ia tidak pernah berani melaporkan perbuatan kakeknya kepada siapa pun.

Sama halnya dengan korban pertama, kepada cucu lainnya, JM melakukan hal serupa.

"Pelaku ini tahu kapan waktu aman untuk menyalurkan hasrat biologisnya. Tahu bagaimana supaya para korban tidak hamil. Sehingga perbuatan itu dilakukan sangat sering. Saat cucu keduanya mulai tinggal bersama, pelaku semakin sering melakukan perbuatannya, dalam seminggu, keduanya bergantian melayani pelaku," imbuhnya.

Cerita pada Guru

Aksi bejat si kakek akhirnya berakhir, ketika si cucu memberanikan diri menceritakan peristiwa tragis tersebut kepada gurunya.

Cerita yang sangat mengejutkan tersebut, kemudian diteruskan ke polisi hingga akhirnya si kakek JM, dijemput petugas tanpa perlawanan.

"Pelaku tidak membantah dan mengakui perlakuannya kepada kedua cucu kandungnya. Tidak ada alasan lain mengapa ia tega menghancurkan masa depan cucunya. Hanya alasan nafsu birahi semata," jelas Siswandoyo.

Saat ini, polisi telah menggandeng Dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak, untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Kedua korban, akan segera dibawa ke Shelter Dinas Sosial Nunukan, dan akan diusahakan terus melanjutkan sekolahnya, sembari memulihkan rasa trauma yang mereka alami.

"Untuk Pelaku, kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Siswandoyo.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/26/175414678/kakek-60-tahun-di-nunukan-tega-perkosa-cucunya-sejak-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke