Salin Artikel

Pembunuh Mahasiswa Asal Palembang Ingin Jual Mobil Korban untuk Beli Ekstasi

OKU TIMUR, KOMPAS.com - Motif pembunuhan mahasiswa asal Palembang, Febri Setiawan (20), terungkap. Sang pelaku, Haidar (20), membunuh Febri karena ingin merampas mobil korban untuk membeli narkoba.

Seperti diketahui, Febri ditemukan tewas dengan kondisi tubuh dibakar di semak pinggir jalan Desa Giri Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. 

Kamis (24/11/2022), Haidar mengungkapkan, korban merupakan kakak tingkatnya yang baru dikenal sejak satu pekan terakhir.

Rencana pembunuhan itu pun muncul ketika Haidar yang menjadi pecandu narkoba ini hendak membeli pil ekstasi di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Saat itu, Haidar mengajak korban ke kawasan Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, dengan menggunakan mobil Honda Brio.

Sesampai di lokasi, korban langsung dihabisi dengan senjata tajam sampai akhirnya tewas. Tak hanya itu, tubuh korban pun dimasukkan pelaku ke dalam bagasi sebelum akhirnya dibakar.

“Mobil itu mau saya jual ke pulau Jawa. Rencananya mau posting di medsos, uangnya untuk beli ineks,” kata Haidar.

Haidar mengaku, sebelumnya sempat menjalani rehab di Palembang pada tahun 2021 atas penggunaan ineks.

Namun, ia kembali ingin menggunakan ekstasi lantaran adanya pesta di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

“Mau nonton orgen tunggal di sana, jadi mau beli ineks. Dulu juga saya pemakai,”ujarnya.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono mengatakan, motif pembunuhan itu dilakukan Haidar karena ingin mengambil mobil korban.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, korban sudah dibunuh pelaku sejak Selasa (22/11/2022) malam.

Karena takut aksinya ketahuan, tersangka pun membakar tubuh korban dan membuangnya di semak pinggir jalan.

“Saat mayat ditemukan, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mobil korban yang dikendarai pelaku terekam kamera CCTV sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” kata Nuryono.

Saat proses penangkapan berlangsung, Haidar mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Hasilnya, ia dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

 “Kami memberikan tindakan tegas terhadap tersangka,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, Haidar diancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/24/195315078/pembunuh-mahasiswa-asal-palembang-ingin-jual-mobil-korban-untuk-beli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke