Salin Artikel

Berkas Perkara Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Dilimpahkan ke PN Kupang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Kornelis S Oematan mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan surat dakwaan kasus tersebut rampung.

"Hari ini kita limpahkan berkas perkara, tersangka serta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang," ujar Kornelis dalam keterangannya, Kamis.

Kornelis melanjutkan, ketiga terdakwa yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka, akan ditempatkan di dua lokasi berbeda.

Kedua terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah Flores Timur PIG dan Kepala Pelaksana BPBD AHB ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Sementara mantan Bendahara BPBD berinisial PLT ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

"Setelah pelimpahan ini maka selanjutnya kami menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang," katanya.

BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/24/164230878/berkas-perkara-korupsi-dana-covid-19-di-flores-timur-dilimpahkan-ke-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke