Salin Artikel

3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Dibawa ke Kupang

LARANTUKA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur akhirnya dipindahkan ke Kupang.

Ketiga terdakwa itu adalah PIG mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PLT sebagai mantan Bendahara BPBD.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur Kornelis S. Oematan menyebutkan, ketiganya sudah diberangkatkan ke Kupang menggunakan moda transportasi udara.

"Sudah diberangkatkan pada Rabu kemarin menggunakan pesawat Wings Air ke Kupang," ujar Kornelis dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Kornelis mengatakan, selama proses pemindahan, terdakwa dikawal ketat oleh dua aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.

Setibanya di ibu kota Provinsi NTT itu, dua terdakwa, yakni PIG dan AHB ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang, sementara PLT dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Kornelis menambahkan, pemindahan tiga terdakwa ini untuk kepentingan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dalam rangka persidangan.

Kasus korupsi ini berawal dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/24/154129278/3-terdakwa-kasus-korupsi-dana-covid-19-di-flores-timur-dibawa-ke-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke